Aturan Baru Kemensos, Masa Kepesertaan KPM Bansos PKH Hanya 5 Tahun, Bisa Diperpanjang? Cek Faktanya

Jumat 15-09-2023,14:42 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

- Masa kepersetaan KPM bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kepersertaan.

Pihak Kemensos akan melakuakn evaluasi, apakah KPM masih layak dibantu atau tidak meskipun masa kepesertaannya sudah 5 tahun. 

BACA JUGA:INFO RESMI! Warga dengan 5 Ciri Ini Bisa Dapat 2 BLT, Cair Mulai September, Begini Cara Dapatnya

BACA JUGA:SEPTEMBER BERKAH! KPM Bansos PKH dan BPNT Dapat Ekstra 10 Kg Beras, Pastikan Kamu Sebagai Penerima

Jika hasil evaluasi masih layak maka kepesertaan akan diperpanjang. 

- Selain karena masa kepesertaan sudah 5 tahun, masa kepesertaan KPM juga dapat berakhir apabila KPM sudah tidak layak meskipun belum satu tahun menjadi penerima/peserta.  

- Habisnya Komponen PKH, misalnya KPM hanya memiliki satu komponen PKH yaitu anak kelas 2 SMA dan ketika sudah lulus dan masa kepesertaannya baru 2 tahun sehingga komponen PKH nya sudah habis dan secara otomatis tidak lagi menerima bantuan.

Jadi, apabila KPM yang sudah menjadi penerima bantuan sosial selama 5 tahun namun masih layak untuk dibantu karena perekonomiannya tidak meningkat, maka dapat dilakukan perpanjangan dan akan dievaluasi oleh Kementerian Sosial RI. 

BACA JUGA:CATAT! Ada Dana BLT Total Rp3.600.000 Dibagikan Bulan Ini, Simak Cara Dapatnya

BACA JUGA:Kenali Ciri Unik Perkutut Banyu Mili, Mitosnya Pembawa Rezeki Mengalir Deras

Bantuan sosial PKH sudah berjalan 16 tahun lamanya, dan sudah menolong puluhan juta Masyarakat miskin di Indonesia.

Berbagai perubahan dan peraturan terbaru terus dikeluarkan oleh pemerintah agar penyaluran Bantuan PKH dapat tepat sasaran kepada penerimanya yang pantas. 

Adapun bantuan PKH ini disalurkan untuk 3 komponen Masyarakat yaitu: 

Komponen Kesehatan 

BACA JUGA:Kabar Gembira, 3 BLT Plus Bansos Tambahan Ini Cair Serentak September, Berikut Cara Pengajuannya!

BACA JUGA:Pemerintah Salurkan Bansos Beras 10 Kg selama 3 Bulan, Cek Penerima di Link Ini

Kategori :