3. Keluarga PNS, TNI/Polri
4. Pensiuan PNS, TNI/Polri
5. Pendamping Sosial
6. Penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD
7. Perangkat desa
8. Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP dan UMK.
Dengan adanya bansos PKH 2023 ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan dapat menerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan bantuan yang dibutuhkan bagi Keluarga Penerima Manfaat.*