Adapun kriteria penerima bantuan adalah sebagai berikut.
Pertama, merupakan penerima bansos aktif (PKH, dan BPNT) yang telah diajukan oleh dinas terkait terlebih dahulu, dan siap keluar dari kepesertaan bansos nantinya.
Kedua, memiliki rumah sendiri, dibuktikan dengan sertifikat maupun akta kepemilikan lengkap.
BACA JUGA:Jarang Main di Jepang Lalu Mau Pindah ke Korea, Pratama Arhan Hanya Jadi Alat Marketing Suwon FC?
BACA JUGA:Bansos BPNT Rp600.000 Sudah Cair di Kantor Pos, Gunakan KTP untuk Cek Nama Anda
Ketiga, berasal dari keluarga yang masuk datanya ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos RI.
Itu saja informasi penting yang dapat dibagikan, semoga dapat dipahami! *