EMPAT LAWANG, PALPRES.COM – Pemilihan bakal calon legistlatif akan digelar sebantar lagi.
Momen ini akan menjadi ajang pertarungan yang amat menegangkan bagi para bacaleg.
Pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Indonesia akan menggelar pemilihan umum yang dinanti-nantikan.
Tapi jelang pemilu tersebut, sejumlah oknum bakal calon legislatif (Bacaleg) telah mulai menarik perhatian dengan tindakan yang melanggar aturan.
Mereka memasang baleho dan spanduk di beberapa wilayah di bumi Saling Keruani Sangi Kerawati, seolah-olah tahapan kampanye telah dimulai.
BACA JUGA:MERINDING! Janji Politik Bacaleg Asal Muba Jika Terpilih, Bilang Begini?
BACA JUGA:502 Bacaleg Terdaftar, 3 Diantaranya Terdaftar Ganda, Begini Penjelasan KPU PALI
Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Mengingat belum waktunya untuk para bacaleg untuk tebar pesona dengan memasang Alat Peraga Kampanye atau APK.
Sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, pasal 79 ayat 1 sampai 4, partai politik diizinkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai, namun dengan syarat dilakukan di dalam internal partai.
Sosialisasi tersebut melibatkan pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas yang harus diinformasikan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum pelaksanaannya.
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Tak Larang Pemasangan Baliho Bacaleg, Kecuali Tempat Ini
BACA JUGA:Verifikasi Administrasi Bacaleg, Ini Yang Dilakukan KPU PALI
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, menegaskan bahwa dalam sosialisasi dan pendidikan politik, partai politik peserta pemilu tidak boleh mengandung unsur ajakan, tidak boleh mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik.
Selain itu, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, dan kampanye di media sosial yang mencantumkan tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu juga dilarang.