Ateng, dalam peranannya sebagai Ketua Bawaslu Empat Lawang, meminta kerjasama yang baik dari peserta pemilu dan bacaleg yang ada di wilayah tersebut agar mereka tidak melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku.
Dalam situasi di mana baleho dan spanduk sudah mulai tersebar luas, kerjasama yang baik diharapkan agar pemilu di Empat Lawang berjalan sesuai dengan harapan.
BACA JUGA:Jumlah Bacaleg di Terima KPU Muratara Bertambah, Ini Update Terbaru
BACA JUGA: Setelah Terima Pendaftaran Bacaleg, Ini yang Dilakukan KPU OI
Selain memberikan imbauan, Bawaslu Empat Lawang juga telah mengirimkan surat imbauan kepada semua partai politik di daerah tersebut.
Imbauan pertama diberikan pada awal September, dan pada tanggal 2 Oktober 2024, imbauan kedua disampaikan kepada mereka.
Isi utama dari surat imbauan ini adalah permintaan kepada partai politik dan bacaleg untuk melakukan penertiban secara mandiri terhadap alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Dalam hal partai politik dan bacaleg tidak mematuhi imbauan ini, Bawaslu siap bekerja sama dengan pihak berwenang, seperti kepolisian dan Pol - PP, untuk melaksanakan penertiban yang diperlukan.
BACA JUGA:Pengajuan Dokumen Bacaleg Usai, Ini Jumlah Calon Dewan di Muratara
BACA JUGA:Semua Parpol Sudah Daftarkan Bacalegnya di KPU PALI, Ini Buktinya
Semua tindakan ini dilakukan demi menjaga integritas dan fairness pemilu yang akan datang di Empat Lawang.
Semoga pemilu berjalan dengan baik dan sesuai harapan semua pihak.*