PALEMBANG, PALPRES.COM – Dengan lapang dada akhirnya Tiktok Shop ditutup resmi, sesuai aturan terbaru dari pemerintah yakni revisi Permendag Nomor 31/2023.
Bahkan pihak Tiktok Shop mengumumkan keterangan resminya lewat media sosial.
“Kami ingin menginformasikan kepada Anda bahwa untuk mematuhi peraturan tersebut, mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi penjualan di TikTok Shop di Indonesia,” tulisnya dalam akun TikTok.
BACA JUGA:Mulai Besok, TikTok Shop Resmi Ditutup di Indonesia, Begini Aturan Terbarunya
Seperti ramai diperbincangkan, TikTok Shop mendapat kecaman keras karena menjual produk Cross Border dengan harga yang sangat murah.
Cross Border trading atau yang disebut juga dengan praktek perdagangan lintas batas adalah Masuknya barang impor ke dalam suatu negara tanpa melewati proses Pabean.
Jadi penjualan melalui Tiktok shop dipesan melalui aplikasi Tiktok shop dan dikirim secara langsung dari luar negeri.
BACA JUGA:Rahasia Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp125.000 Setiap Hari lewat TikTok, Gercep Kepoin di Sini
Proses yang tanpa melalui kepabeanan itulah yang membuat harga di Tiktok shop lebih murah dari e-commerce lain.
Layanan tersebut terindikasi melakukan predatory pricing atau menjual barang jauh di bawah harga pasar.
Penetapan harga predator adalah praktik bisnis ilegal yang menetapkan harga suatu produk terlalu rendah untuk menghilangkan persaingan.
BACA JUGA:Bukan Media Sosial Semata, Tiktok Mulai Kuasai Pasar Global, UMKM Indonesia Terancam?
Penetapan harga predator dilakukan untuk memonopoli pasar, serta dilakukan untuk melemahkan pasar.
Oleh karena itu Tiktok shop ditutup oleh pemerintah untuk melindungi pelaku UMKM di dalam negeri.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.