Dimana dana yang didapat diperuntukkan untuk mereka memperbaiki rumah yang mereka tempati.
BACA JUGA:ASYIK, Bansos Sembako Rp600.000 Siap Cair Lagi, Daftar Daerah Penerimanya Cek di Sini
BACA JUGA:Bansos Rp2.400.000 untuk Pemilik BPJS Kesehatan Siap Cair, Syaratnya Cek di Sini
Dengan catatan mereka harus keluar dari kepesertaan bansos setelah mendapatkan bantuan ini.
Kemudian dana yang diterima hanya dipergunakan untuk membeli bahan bangunan saja.
Sedangkan upah, dititik-beratkan pada swadaya masyarakat yang ingin membangun solidaritas bersama.
Agar menjadi catatan, penerima bantuan ini haruslah mereka yang memiliki rumah tersebut, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat rumah atas nama mereka.
BACA JUGA:4 Alasan Kenapa Tulisan Dokter Sulit Dibaca, Alasan Nomor 3 Bahasa Medis
Tidak rumah kontrakan, tumpangan, maupun sewaan.
Program yang awalnya merupakan penyempurnaan dari bantuan bedah rumah yang bernama RUTILAHU (Rumah Tidak Layak Huni) ini, sedikit banyak telah memberikan manfaat bagi masyarakat yang berda didesil terbawah data kemiskinan DTKS.
Selanjutnya adalah Bansos PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional). Dimana bantuan ini juga sasar penerima bansos reguler PKH.
Nantinya mereka akan mendapatkan dana untuk pengembangan usaha baik yang baru, mulai atau yang sudah berjalan satu tahun.
BACA JUGA:Sirih Cina Sering Dianggap Tanaman Pengganggu, Tapi Ternyata Bisa Atasi Penyakit Ini
BACA JUGA:Pengen Dapat Beasiswa KIP Kuliah? Lakukan 4 Tips Ini Ya
Dana yang diterima berjumlah Rp6.000.000.