Segini Besaran Upah yang Diterima Buruh Jika UMP jadi Naik Tahun Depan

Senin 16-10-2023,05:05 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

JAKARTA,PALPRES.COM- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berencana untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2024 mendatang.

Rencana kenaikan UMP 2024 ini sejalan dengan tuntutan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal beberapa waktu lalu yang meminta UMP naik 15 persen pada tahun 2024 mendatang.

Lantas, berapa besaran kenaika UMP 2024?

Ditemui di Gedung Kemnaker Jakarta, Ahad 15 Oktober 2023, Sekjen Kemnaker RI, Anwar Sanusi mengungkapkan saat ini pihaknya bersama pihak terkait sedang memperhitungkan berapa besaran kenaikan UMP 2024. 

BACA JUGA:Bansos PKH tahap 4 dan BPNT September-Oktober Tidak Cair? Ternyata Ini Penyebabnya, Simak Yuk!

Rencananya besaran kenaikan UMP 2024 ini akan diumumkan bulan depan tepatnya pada 21 November 2023 mendatang. 

Tanggal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

Anwar menyampaikan, kenaikan Upah Minimum Provinsi ditahun depan sangat mungkin terjadi melihat pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang positif. 

Meskipun Anwar juga berharap, kenaikan upah ini juga dapat dipahami oleh para pengusaha.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Senin Besok, Bansos PKH dan BPNT Kembali Cair ke 81 Daerah Ini

"Mudah-mudaha tidak diprotes pengusaha,"ucap Anwar di Jakarta, Ahad 15 Oktober 2023. 

Lalu, berapa nominal kenaikan yang akan diterima oleh pekerja jika UMP 2024 jadi naik?.

Meski belum mau menyebut secara gamblang berapa besaran kenaikan UMP 2024, namun Anwar memastikan kenaikannya tidak sampai 15 persen seperti permintaan buruh/pekerja.

Menurut Anwar, perhitungan jumlah besaran kenaikan UMP 2024 didasarkan oleh berbagai pertimbangan, tidak hanya karena tuntutan buruh namun juga mempertimbangan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. 

BACA JUGA:4 Daerah Penghasil Sayuran Paling Banyak Di Indonesia, Ratusan Ton Sayuran Dihasilkan dari Pulau Sumatera!

Kategori :