Segini Besaran Upah yang Diterima Buruh Jika UMP jadi Naik Tahun Depan

Senin 16-10-2023,05:05 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Oleh karena itu, saat ini Kemnaker masih terus menggodok kebijakan kenaikan UMP 2024 bersama semua pihak terkait, agar hasilnya dapat diterima oleh buruh dan pengusaha seperti melibatkan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (DPN).

Pada tahun 2023 nominal Upah Minimum Provinsi di Indonesia sebesar Rp4.901.798 di wilayah DKI Jakarta.

Adapun estimasi kenaikan upah apabila UMP 2024 naik 10 persen yaitu menjadi Rp5.391.977 perbulan. 

Sedangkan UMP Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2023 sebesar Rp3.565.409 apabila naik 10 persen pada tahun 2024 maka menjadi Rp3.921.949.

BACA JUGA:Masjid Tertua di Tebing Tinggi Ini Usianya Hampir 1 Abad, Jadi Objek Wisat Religi di Empat Lawang

Untuk kepastian berapa persen kenaikan upah minimum provinsi yang ditetapkan oleh pemerintah akan ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.

Selain Upah minimum provinsi, pemerintah juga akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota atau UMK.

Rencananya UMK 2024 akan diumumkan pada 30 November mendatang. 

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak agar pemerintah menaikkan UMP dan UMK tahun 2024 di kisaran 10 persen sampai 15 persen. 

BACA JUGA:Upahnya Sungguh Menggiurkan! Ini Negara yang Berikan Upah Tertinggi di Dunia, Ini Daftar Lengkap Upahnya

Angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indikator makro ekonomi yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country). 

Pihaknya mendesak agar kenaikan UPM 2024 dapat direalisasikan setelah PNS dan pensiunan akan menerima kenaikan gaji di tahun 2024 mendatang. 

“Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI & Polri, dan pensiunan,”jelas Said Iqbal.*

 

Kategori :