Keluarga Korban Tindak Asusila Minta Terdakwa Dihukum Berat, Begini Penjelasan Jaksa Penuntut Umum

Rabu 18-10-2023,08:44 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kasus tindak asusila terhadap korban B yang berusia 14 tahun, salah seorang santri Ponpes Yasinda di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dilakukan terdakwa AM (38), penjaga sekaligus pengajar di Ponpes kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten OKI Sumsel, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Ya saat ini masih tahap mendengarkan keterangan saksi," terang Ibu korban, Silisia Sulasmi, didampingi Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH, Selasa 17 Oktober 2023.

Silisia Sulasmi berharap sidang berjalan dengam lancar serta pihak kejaksaan dapat memberikan tuntutan yang berat kepada terdakwa. 

Sembari menangis, Silisia mengungkapkan, ia ingin kasus ini segera selesai dan terdakwa bisa menjalani hukuman berat sesuai tuntutan dan vonis yang bakal diberikan JPU dan Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung.

BACA JUGA:Gubernur Ini Berani Tolak Pemberian Uang Dinar dari Khalifah Umar Bin Khatab, yuk Simak Kisahnya!

BACA JUGA:Pemkab OKI Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Asap

"Sudah enam bulan kami terus menunggu, semoga tuntutan dan vonisnya nanti sesuai harapan," terangnya.

Ia sedih dengan nasib putranya yang tidak mau bersekolah dan keluar rumah.

Korban tidak lagi ceria seperti dulu dan tidak mau bergaul lagi dengan teman sebayanya.

Karena kejadian tersebut, ia meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Kayuagung dan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan dan dan putusan maksimal.

BACA JUGA:Kisah Sahabat yang Mengeluarkan Cahaya dari Mulut

BACA JUGA:Cek Daerah yang Mencairkan Bansos PKH Rp750.000 Hari Ini, 2 BLT untuk Pelajar Cair Serentak

Sesuai Pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp5 miliar.

Ia ingin nantinya hakim akan membacakan putusan tersebut, sehingga dengan tuntutan dan vonis maksimal bisa memberi efek jera bagi terdakwa, sehingga tidak ada lagi pelaku yang melakukan tindakan asusila ini.

"Kasus ini sudah enam bulan lalu terjadi dan kami minta segera bisa selesai disidangkan," pintanya.

Kategori :