RDPS
Honda

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Hutan Kota di Kayuagung, Ini Pesan Kejari OKI

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Hutan Kota di Kayuagung, Ini Pesan Kejari OKI

Sidang lapangan kasus sengketa lahan hutan kota di Kabupaten OKI-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pengadilan Negeri Kayuagung menggelar sidang lapangan dalam agenda pemeriksaan lokasi tanah Hutan Kota Kayuagung yang digugat warga di Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung, Kabupaten OKI, Senin 9 September 2024.

“Tujuan sidang lapangan atau disebut bahasa hukum dengan peninjauan setempat.

Sebab majelis ingin melihat yang mana lokasi yang digugat, batas-batasnya dan apakah ada pihak lain yang menguasai lokasi yang menjadi objek gugatan," kata Guntoro Eka Sekti, Ketua PN Kayuagung selaku Hakim Ketua.

Diketahui, sengketa hak atas sebagian tanah dalam Kawasan hutan Kota Kayuagung ini diajukan oleh Ahli Waris H Jalal melalui kuasa hukumnya Krisnaldi SH.

BACA JUGA:SELAMAT! Warga OKI Ini Dapat Doorprize Rumah dan Umroh HUT Demokrat Ke-23

BACA JUGA:Gempa 3.8 M Guncang Manado, Getaran Terasa Sampai Maluku Utara, Tak Berpotensi Tsunami

Guntoro mengatakan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) sidang lapangan wajib diksanakan untuk memastikan ada tidaknya objek tanah yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat.

Adapun agenda sidang lapangan yakni pengukuran batas lahan berdasarkan versi penggugat dan tergugat.

“Silahkan ditunjukkan batasan-batasannya, kalau ada gambar atau peta silahkan disampaikan kesempatan ini kita mau cek sama-sama,” ungkap Guntoro.

Pada sidang kali ini, para pihak menunjukkan batas objek yang menjadi sengketa sesuai klaim masing-masing.

BACA JUGA:Musyawarah Luar Biasa, M Deden Terpilih Jadi Ketum HIPASADA Periode 2024-2028

BACA JUGA:Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat, Ini Penjelasan Kemenag soal Haji Khusus

Majelis hakim beserta para pihak melakukan pengecekan lahan dengan berkeliling untuk mengetahui kebenaran klaim kedua pihak.

Setelah mendengar penjelasan pihak penggugat dan tergugat tentang batas-batas tanah, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Selasa 23 September 2024 mendatang dengan agenda mendengar saksi penggugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: