Sedangkan calon klien yang belum cukup umur, wajib diantar oleh orang tua / wali.
"Penanggung jawab yang tidak tertera di dalam KK klien, wajib menyertakan surat kuasa dari orang tua atau pasangan yang sah," katanya.
Calon klien yang berasal dari kiriman instansi pemerintah atau swasta lanjutnya, harus membawa surat pengantar resmi dari instansi/ organisasi tersebut.
"Kalau rawat jalan tidak perlu surat cuti akademik bagi siswa / pelajar.
BACA JUGA:Ini Dia 2 Kategori Penerima Baru Bansos Rp900.000 yang Cair bulan Oktober 2023
Terkecuali kita rujuk untuk rawat inap," katanya.
Demikian juga apabila calon klien yang bekerja sebagai ASN/ POLRI/ TNI/ Swasta yang akan menjalani program rehabilitasi rawat inap, wajib menyertakan surat cuti kerja," tambahnya.
Dikatakan dia, untuk mendapatkan hasil rehabilitasi yang maksimal, calon klien wajib mengikuti rehabilitasi di Balai rehabilitasi milik BNN sampai dengan selesai program.
"Dilanjutkan dengan program pasca rehabilitasi di BNN terdekat," katanya.
BACA JUGA:Mau Direhabilitasi Narkoba oleh BNN? Jangan Takut, Gak Ditahan Kok
BACA JUGA:Sering Nyeri Haid Tak Tertahankan? Ternyata Ini Lho Penyebabnya
"Keluarga wajib menghadiri pertemuan yang dijadwalkan oleh petugas Balai Rehabilitasi BNN.
Seperti Kegiatan Family Dialogue (FD), konseling keluarga, Family Support Group (FSG), kunjungan keluarga, dan sebagainya," tukasnya.
Berikut Kelengkapan Administrasi Wajib Bagi Calon Klien