JAKARTA, PALPRES.COM – RUU ASN baru saja disahkan menjadi UU, akan tetapi implementasinya baru akan berjalan mulai tahun 2024 mendatanng.
Akan banyak terjadi perubahan dalam kaitan ASN, jika UU ASN tersebut sudah berlaku tahun depan.
Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah menggelar rapat terbatas terkait hal ini.
Adapun hal yang dibahas yakni terkait UU ASN 2023 yang baru.
BACA JUGA:Alhamdulilah, Mulai Senin Besok Dana Bansos BPNT Rp400.000 Bakal Masuk ke Rekening KPM
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair Serentak di Tanggal Ini, KPM dapat Uang Gratis Dobel
Meskipun Rancangan Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) beberapa waktu lalu, akan tetapi masih banyak proses yang harus dilalui agar bisa dapat di implementasikan.
Seperti dikutip pada postingan instagram @kemenpanrb, setelah pada 3 Oktober RUU ASN telah mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI dan Presiden (diwakili menteri), maka proses selanjutnya adalah disahkan.
Setelah itu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Kemudian UU disebarluaskan oleh pemerintah dan DPR.
UU ASN yang baru saja disahkan tersebut, akan membuat terjadinya transformasi birokrasi yang ada di Indonesia berubah dengan sangat besar dan bersifat menyeluruh.
BACA JUGA:Modal Usaha Rp5.500.000 Bakal Dibagikan Pemerintah pada 2024, Simak Cara Dapatnya
BACA JUGA:Cara Dapat Bansos Modal Usaha Rp6.000.000 dari Kemensos, Pastikan Kamu Penuhi Syarat-syaratnya Ya
Setidaknya ada tujuh poin penting yang tertuang dalam UU ASN tersebut.
Pertama adalah perubahan mengeni rekrutmen, dan jabatan ASN. Kedepan, rekrutmen ASN tidak lagi satu tahun sekali.
Akan tetapi, dua tahun sekali.