KABAR GEMBIRA, Pemkab Muba Daftarkan Honorer Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kamis 26-10-2023,00:48 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT),Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelasnya.

Lebih rinci, Chandra menjelaskan program JKK adalah memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

Sedangkan program JKM adalah memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan sebagai akibat kecelakaan kerja.

BACA JUGA:30 Pasangan Suami Istri di Muba Bakal Ikuti Sidang Itsbat Nikah, Ini Lokasi dan Tanggalnya

"Kami apresiasi kepada Perangkat Daerah Kabupaten Muba yang sudah lebih dulu mendaftarkan tenaga non ASN nya menjadi kepesertaan yang aktif hingga kini. 

Sebelum di anggarkan terdapat OPD yang bayar iuran secara mandiri yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, 3 RSUD dan 10 Puskesmas,"jelasnya.

Kategori :