Terkait teknis penyaluran bantuan dan syarat serta siapa saja yang akan menerima bantuan ini akan diumumkan lebih lanjut oleh Menkeu Sri Mulyani.
Ini tentu menjadi kabar gembira bagi para KPM, karena tidak hanya menerima bantuan reguler juga akan mendapatkan bantuan tambahan berupa beras dan uang tunai senilai Rp400.000.*