PALPRES.COM - Penjualan bandara baru di Sumatera Utara oleh Pemerintah Indonesia, narasinya tersebar di berbagai laman media.
Mengenai hal tersebut, Kominfo kemudian mengklarifikasinya dalam laman resminya.
Menurut Kominfo, penjualan bandara baru di Sumatera Utara tersebut merupakan bakar hoax atau bohong.
Sebetulnya, perdebatan di media sosial terjadi disebabkan adanya kesalahpahaman terkait kerjasama antara PT Angkasa Pura II dan operator bandara asal India dalam pengelolaan bandara di Sumatera Utara tersebut.
BACA JUGA:Investor Rebutan Megaproyek di Jawa Tengah, Dana Investasinya Mencapai Rp165 Triliun, Proyek Apa?
BACA JUGA:7 BLT Ini Dilanjutkan Jokowi pada 2024, Pemilik KK Bisa Dapat, Simak Alur Pendaftarannya Disini!
Sejumlah netizen Indonesia mengira bahwa saham bandara di Sumatera Utara tersebut keseluruhannya dijual ke India dengan harga Rp15 triliun.
Ternyata, fakta yang terjadi sebenarnya adalah pihak pengelola bandara asal India hanya memegang saham secara minoritas dan dihitung sangat sedikit.
Sehingga di antara pihak PT Angkasa Pura II dan GMR Airports Consorsium asal India hanya menjalankan kemitraan strategis saja.
Selanjutnya, hasil dari kemitraan saham India tersebut yakni sebesar Rp15 triliun dipergunakan oleh PT Angkasa Pura II maupun pihak pemerintah, untuk pengembangan bandara bertaraf internasional di Sumatera Utara.
BACA JUGA:Terbanyak di Sumatera Selatan, OKI Vaksinasi PMK 74.391 Ekor Hewan Ternak
BACA JUGA:Follow Akun Instagram Shin Tae-yong dan PSSI, Striker Belanda Siap Bela Timnas Indonesia?
Disebutkan bahwa GMR Airport Consorsium memegang sebanyak 49 persen saham dari bandara baru di Sumatera Utara.
Informasnya, bahwa bandara baru di Sumatera Utara uang dimaksud adalah Bandara Internasional Kualanamu.
Melalui kerjasama kemitraan tersebut, India akhirnya memegang saham sebesar 49 persen atas pengelolaan Bandara Kualanamu.