6. Pilih opsi "Buat Akun Baru."
Setelah akun "Cek Bansos" aktif, masyarakat dapat mengajukan usulan sebagai penerima Bansos Beras 10 kg.
Cara ini mencakup beberapa langkah berikut:
1. Buka aplikasi "Cek Bansos" yang telah diaktifkan.
BACA JUGA:Bansos PKH Cair, Lansia Dapat Bantuan Senilai Rp600.000, Cek Nama Penerima di Sini
2. Login menggunakan alamat email dan kata sandi.
3. Pilih opsi "Daftar Usulan" dan klik "Tambah Usulan."
4. Masukkan data diri lengkap sesuai petunjuk yang muncul di layar.
5. Pilih jenis bantuan (PKH atau BPNT), karena Bansos Beras 10 kg hanya diberikan kepada masyarakat penerima Bansos PKH dan BPNT.
6. Unggah foto KTP dan foto depan rumah.
7. Klik "Tambah Usulan."
Setelah mendaftar, masyarakat tinggal menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Para penerima bantuan beras 10 kg ini adalah para keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) dan KPM PKH dan BPNT.
Jadi para KPM PKH dan BPNT selain mendapatkan bantuan tunai juga mendapatkan bantuan sembako beras 10 kilogram per bulan dari pemerintah.