JAKARTA, PALPRES.COM - Kita sangat senang sekali bila kita mendapatkan bonus dari pekerjaan yang kita lakukan.
Namun sering sekali kebahagiaan dengan bonus akan berlalu begitu saja, ketika ada saran dari orang lain agar kita membayar utang dengan uang bonus tersebut.
Perencana Keuangan, Safir Senduk melalui chanel YouTubenya mengatakan yang biasa dibayarkan dari uang bonus itu adalah kredit pemilikan rumah (KPR) atau utang lainnya, misalnya cicilan mobil.
Sementara uang bonus sendiri, ada yang satu bulan gaji, 12 bulan gaji, bahkan ada perusahaan yang bisa memberikan bonus sebesar 18 bulan gaji.
BACA JUGA:Alhamdulillah, 4 BLT Cair Minggu Ini, Per KK Bisa Dapat Dana Bansos Dobel!
Lantas, bila kita mendapatkan bonus, apakah perlu membayar utang?
Salah satu pemakaian uang bonus yang disarankan Safir Senduk adalah membayar kewajiban yang tertunggak.
Jadi kalau kita punya utang yang harus dibayar, tapi belum dibayar, maka lunasi itu dulu.
Lalu, bagaimana kewajiban kita yang tidak tertunggak atau masih berjalan, perlukah dilunasi?
BACA JUGA:5 Program Bansos Cair November 2023, Segini Nominal Bantuan yang Diterima Masyarakat Miskin
BACA JUGA:Harga Jualnya Selangit, Ini Batu Akik Berkhasiat Istimewa jadi Incaran Kolektor
Terlepas dari adanya pinalti kalau lunasi saldo utang kita, maka normalnya membayar secara kredit membuat kita harus membayar lebih mahal dibandingkan dibayar secara tunai.
Mengapa demikian?
Karena dengan cara kredit, harus membayar bunga.