PALEMBANG, PALPRES.COM- Ada dua cara untuk menghapus akun Akulaku Paylater secara permanen.
Beberapa langkah-langkah bisa kamu ikuti dengan membaca artikel ini.
Akhir-akhir ini muncul kabar bahwa Akulaku Paylater telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK telah mengenakan pembatasan pada operasi perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia dalam hal layanan Buy Now Pay Later (BNPL).
BACA JUGA:BACA JUGA:Kiat Ampuh Cegah Gagal Bayar Paylater, Wajib Dicoba!
Sementara itu, Akulaku sedang melakukan perbaikan pada sistem bisnis BNPL mereka sesuai dengan permintaan OJK, kita perlu bersabar hingga sistem ini dapat digunakan kembali.
Bagi yang belum mengetahui, Akulaku merupakan salah satu aplikasi yang memberikan layanan pinjaman online.
Dan menjadi e-commerce yang telah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Hal itu dikarenakan Akulaku memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk membeli merchant secara cicilan.
Menawarkan dana tunai, hingga paylater cicilan melalui online.
Namun jika pengguna merasa sudah melunasi seluruh pinjaman kredit online di platform ini.
Dan ingin menghapus akun mereka, kamu haru memerhatikan sejumlah persyaratan sebagai berikut.
- Pengguna harus tetap membayar tagihan dna kredit meskipun sudah menghapus akun
BACA JUGA:BACA JUGA:INFO TERBARU, Bansos PKH dan BPNT Alokasi November-Desember Sudah Persiapan Pencairan di Bank Ini