Menuai Reaksi Negatif, Ini Komentar Para PPPK Guru Terkait Surat Edaran Terbaru dari Pemprov Sumatera Selatan

Senin 13-11-2023,15:31 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Untuk diketahui, dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa pon aturan untuk baju dan atribut PNS, PPPK, dan Honor. Diantaranya;

1. Agar dalam penggunaan atribut pakaian dinas lengkap, khususnya untuk pakaian kuning khaki (Senin-Selasa), pakaian warna putih (Rabu), yang meliputi.

A. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Menggunakan atribut pakaian dinas lengkap, khususnya untuk pakaian kuning khaki (Senin-Selasa), pakaian warna putih (Rabu), yang meliputi.

BACA JUGA:Warga Kampung Unik di Garut Dilarang Jadi PNS, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

Papan nama, lencana KOPRI, nama pemprov, Lambang daerah provinsi, nama satuan perangkat daerah dan tanda pengenal pegawai.

- Untuk kelengkapan pakaian bagi wanita berjilbab, warna jilbab harus sdana dan polos dengan pakaian dinas.

B. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Non-ASN

- Menggunakan pakaian dinas kemeja warna putih dan celana/rok warna hitam hari Senin sampai dengan hari Rabu.

BACA JUGA:Lulus Langsung Diangkat CPNS! Pilih 5 Jurusan Kuliah Ini Saja, Berikut Bocoran Program Studinya

- Bagi wanita berjilbab menggunakan jilbab warna putih untuk hari Senin dan Rabu, serta warna Hitam untuk hari Selasa.

- Atribut meliputi, papan nama, lambang daerah provinsi, nama pemerintah provinsi, nama satuan perangkat daerah, dan tanda pengenal.

2. Khusus penggunaan pakaian dinas harian batik, agara mempedomani Surat edaran nomor 800/070/VII/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang penggunaan pakaian dinas harian batik di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan, untuk PNS memakai atribus papan nama, tanda pengenal, dan lambang KOPRI.

Sedangkan untuk PPPK dan Non-ASN hanya memakai papan nama dan tanda pengenal tanpa lambang KOPRI.

BACA JUGA:Cocok Buat Ikut Tes CPNS, Khasiat Kecubung Wulung Combong Bisa Meningkatkan Intuisi dan Kecerdasan!

3. Ketentuan penggunaan atribut tanda pengenal adalah, sebagai berikut.

Kategori :