Menuai Reaksi Negatif, Ini Komentar Para PPPK Guru Terkait Surat Edaran Terbaru dari Pemprov Sumatera Selatan

Senin 13-11-2023,15:31 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

A. Warna latar foto pegaai pada tanga pengenal seperti.

- Coklat untuk pejabat Pimpinan Tinggi Madya

- Merah untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

BACA JUGA:PT Taspen Akan Sejahterakan PNS Baru Dilantik

- Biru untuk pejabat dalam Jabatan Administrator

- Hijau untuk pejabat dalam Jabatan Pengawas

- Orange untuk pejabat dalam jabatan Pelaksana

- Abu-Abu untuk pejabat fungsional

BACA JUGA:SIAP-SIAP! SKD CPNS 2023 Mulai 9 November 2023, Ini Cara Cetak Kartu Ujian

- Kuning untuk PPPK

- Putih untuk Non-ASN

4. Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran nomor 1337/SE/2018 tanggal 7 November tentang penggunaan tanda pangkat jabatan pada pakaian dinas harian di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

5 Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, PNS Aktif Dapat Rp 7 Juta Rutin dari Negara, Sudah Disetujui Presiden Jokowi!

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tertulis ditetapkan di Palembang pada tanggal 10 November 2023.

Kategori :