Berdasarkan aturan, penetapan UMP dilakukan 60 hari sebelum pemberlakuan, yaitu tanggal 1 Januari tahun 2024.
BACA JUGA:Waspada Potensi Angin Puting Beliung di Indonesia, Cek Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 14 November 2023
Prediksi UMP Tahun 2024 Jika Naik 15 Persen
Nominal UMP tahun 2024 di setiap provinsi di Indonesia bisa diprediksi jika mengalami kenaikan sebesar 15 persen.
Di Pulau Sumatera misalnya, Provinsi Bangka Belitung diperkirakan memilik gaji tertinggi mencapai Rp4 jutaan.
Jadi, berapa UMP 2024 di Provinsi Sumatera Selatan jika naik 15 persen, berikut ini daftar prediksi nominalnya.
1. DKI Jakarta dari Rp4.901.789 menjadi Rp5.637.067,7
2. Papua dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.444.400,4
3. Bangka Belitung dari Rp3.498.479 menjadi Rp4.023.250,85
4. Sulawesi Utara Rp3.485.000
BACA JUGA:MENEGANGKAN! Masuk Kampung Unik di Kebumen, Harus Naik Turun Gunung, Lewati Hutan dan Goa
BACA JUGA:Bukan Borobudur, Inilah Candi Tertua di Jawa, Lokasinya Berada di Tengah Persawahan, Coba Tebak?
5. Aceh dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.925.715,9