Berlaku 1 Januari 2024, Segini Besaran Gaji UMP di Sumatera Selatan

Selasa 14-11-2023,06:32 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALEMBANG, PALPRES.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) yang isunya mengalami kenaikan pada tahun 2024 menjadi perbincangan menarik di kalangan pengguna internet.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan kenaikan UMP 2024 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nommor 51/2023.

Perubahan ini berlaku efektif pada 1 Januari tahun 2024 mendatang.

Formula Baru untuk Kenaikan UMP Tahun 2024

BACA JUGA:Tenggelam di Sungai saat Mencuci, Basarnas Sumsel Cari Warga Ogan Ilir Ini

BACA JUGA:Renyah Diluar Lembut Didalam! Resep Roti Goreng Wijen Praktis dan Enak Hasil Banyak

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kepastian kenaikan UMP ini didasarkan pada penerapan formula baru.

Formula baru tersebut mencakup inflasi, pertumbuhan ekonommi dan indeks tertentu sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 51/2023.

Jadwal Penetapan UMP Tahun 2024

Aturan baru ini menetapkan bahwa UMP 2024 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2023, sedangkan UMP kabupaten/kota paling lambat pada November 2023.

BACA JUGA:Semarak Menyambut Natal, Yuk Bikin Resep Chtistmas Cookies dengan Royal Icing Dijamin Natalmu Penuh Suka Cita

BACA JUGA:Kampung Unik di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Tempat Tinggal Para Sultan, Ternyata Pekerjaan Warganya?

Walaupun belum dijelaskan persentase kenaikan UMP 2024 tersebut, serikat buruh mendesak pemerintah agar segera menaikkan UMP sebesar 15 persen.

Sebab, respon pemerintah dan pengusaha terhadap tuntutan kenaikan UMP sebesar 15 persen dari buruh saat ini masih ditunggu.

Biasanya, penetapan UMP dilakukan setelah pertemuan tripartit antara buruh, pengusaha dan pemerintah pada akhir November nanti.

Kategori :