Berlaku 1 Januari 2024, Segini Besaran Gaji UMP di Sumatera Selatan

Selasa 14-11-2023,06:32 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

28. Bengkulu dari Rp2.400.000 menjadi Rp3.437.899,58

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Jadwal Rhoma Irama dan Soneta ke Sekayu Dimajukan Jumat 24 November 2023

BACA JUGA:Ini 6 Manfaat Air Tebu, ternyata Dapat Memperlancar Sistem Pencernaan

29. Nusa Tenggara Barat dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.727.118,05

30. Nusa Tenggara Timur dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.442.593,1

31. Jawa Timur dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.440.244

32. Jawa Barat dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.284.670

BACA JUGA:Minuman Tambah Stamina! Begini Cara Membuat Teh Talua Minum Khas Sumatera Barat

BACA JUGA:Motor Bebek Ramah Lingkungan, Segini Harga New Suzuki Shogun 125

33. DI Yogyakarta dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.279.049,3

34. Jawa Tengah dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.251.894,35

Itulah informasi terkait kenaikan UMP tahun 2024 dan diprediksi nominal gaji di setiap provinsi jika naik sebesar 15 persen. *

Kategori :