PALEMBANG, PALPRES.COM - Untuk perpanjangan STNK motor bekas, sekarang bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama.
Pembayaran itu dilakukan menggunakan salah satu aplikasi layanan perpanjangan STNK motor yang ada di HP.
Sebab, biasanya salah satu syarat perpanjang STNK motor adalah KTP pemilik
Diketahui, tanpa KTP pemilik motor, perpanjang STNK tidak akan bisa dilayani di Samsat atau gerai Samsat keliling.
BACA JUGA:Batu Permata Ruby Koleksi Para Raja, Sering Dipakai Penjudi Kelas Dunia
Namun kalau tahu caranya, bayar pajak STNK motor tetap bisadilakukan tanpa KPT pemiliki sebelumnya.
Ada cara mudah perpanjang STNK atas nama orang lain secara online.
Pemilik motor bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL yang dilengkai fitur perpanjang STNK atas nama orang lain.
Seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, sebelum melakukan adanya beberapa dokumen yag perlu disiapkan lebih dahulu, yaitu Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-KTP dan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.
BACA JUGA:Yuk Cobain Resep Burgo, Menu Sarapan Khas Palembang yang Gurih dan Bikin Nagih
Setelah dokumen yang dibutuhkan lenngkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL dengan cara berikut ini:
- Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store
- Buka Signal
- Klik 'Daftar di sini'
BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Rabu 15 November 2023