Perpanjangan STNK Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Caranya Unduh Aplikasi Ini

Rabu 15-11-2023,07:30 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Masukkan data seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel dan kata sandi

- Unggah foto KTP

- Lakukan verifikasi wajah

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

BACA JUGA:Bansos BPNT, PKH dan BLT El Nino Cair Beruntun Sepanjang Bulan November, Periksa Kartu KKS Anda

- Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera di email

- Jika sudah, masuk ke SIGNAL Klik 'Masuk/Daftar'

- Masukkan nomor ponsel dan kata sandi

- Pilih menu yang dibutuhkan

BACA JUGA:Cek Kartu KKS Anda, Bansos PKH Tahap 5 Cair 2 bulan untuk Kategori Ini di Bank BNI

Usai melakukan proses tersebut, selanjutnya pemohon bisa melakukan proses perpanjangan STNK atas nama orang lain dengan rincian:

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital, sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan.

Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK

BACA JUGA:Kartu KKS KPM Terisi Saldo Lagi Rp400.000 dari Bansos BPNT Tahap 6, Cek Daftar Penerimanya di Sini

- Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB (masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin)

Kategori :