Perpanjangan STNK Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Caranya Unduh Aplikasi Ini

Rabu 15-11-2023,07:30 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP

- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut'

- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

BACA JUGA:Tak Hanya Hilangkan Jerawat, Ini 6 Manfaat Kunyit untuk Kecantikan Kulit

- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembbayaran sesuai kanal yang tersedia

- Jika sudah, klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'

- Pilih 'Lanjut' untuk membuuat kode pembayaran

- Klik salah satu bank yang diinginkan

BACA JUGA:Inilah Deretan Zodiak Bakal Beruntung di Tahun 2024, Dompet Makin Tebal dan Kesuksesan Menanti

- Klik 'Lanjut'

- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klil 'Lanjut'

- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank seperti BNI, Mandiri, BRI dan BTN.

Perlu diingat, perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjang STNK tahunan atau pengesahan STNK.

BACA JUGA:10 Cat Rambut yang Bagus dengan Hasil Sempurna, Aman dan Mudah Dipakai

Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB). *

Kategori :