Selain Terdaftar di DTKS, Ini 12 Kriteria Penerima Bansos PKH dari Kemensos, Kamu Masuk Gak?

Jumat 17-11-2023,13:25 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM – Bansos PKH merupakan program bantuan sosial regular yang menjadi prioritas pemerintah, dan disalurkan melalui Kemensos RI (Kementerian Sosial Republik Indonesia).

Dalam 16 tahun perjalanannya, Bansos PKH telah banyak memberikan kontribusi bagi penurunan angka kemiskinan di Tanah Air. 

Bansos PKH sebagai sebuah program nasional dan memakai anggaran terbesar ke- 2 di Kemensos RI, tidak hanya memberikan bansos saja.

Akan tetapi, lebih memfokuskan pada pemberdayaan masyarakat. 

BACA JUGA:SP2D Keluar! 3 Bansos Kemensos Cair via Pos di Tanggal Ini, Tunggu Undangannya Ya

BACA JUGA:BLT El Nino Akan Cair di Tanggal Ini di Kantor Pos, 18,8 Juta KPM Terima Bantuan Rp400 Ribu

Terlebih kepada penerima bansos ini.

Seperti penyebutan KPM (Keluarga Penerima Manfaat), untuk penerima bansos ini.’

Lebih terdengar manusiawi, dari pada melabeli seseorang yang berada dalam kondisi kurang mampu dalam segi ekonomi dan fisik dengan sebutan “Keluarga Miskin”.

PKH yang berada dibawah Direkotorat Jamin Sosial Keluarga (Linjamsos), setidaknya memberikan kriteria kepada siapa saja yang bisa mendapatkan bansos ini. 

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 4 Alokasi 3 Bulan Rp600.000 dan BLT El Nino Cair Serentak di Kantor Pos, Cek Tanggalnya!

BACA JUGA:BLT BPNT Tahap 6 Cair Lagi untuk 2 Bulan, via ATM Dobel BLT El Nino, Cek Jadwal dan Penerimanya!

Seperti dikutip oleh Palpres.com dari User Guide Modul PKH.

1. Sumber data

Salah satu yang menjadi syarat wajib agar mendapatkan bansos ini adalah harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteran Sosial) yang dikelola Pusdatin, Kemensos RI. 

Kategori :