Komponen meliputi anak sekolah (SD, SMP, dan SMA), anak balita, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Nantinya perhitungan jumlah bantuan didasarkan pada prioritas komponen yang ditentukan Kemensos.
3. Maksimal jumlah anak pada kategori
BACA JUGA:Erick Thohir Konfirmasi Calon Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, Dia Ragnar Oratmangoen
Maksimal jumlah anak pada kategori PKH adalah 3 anak.
Dengan jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.
Jika dalam satu keluarga ada 2 kategori SD, dan satu kategori SMP, maka yang dihitung adalah kategori SD 1, dan SMP 1.
4. Syarat anak mendapatkan bantuan
BACA JUGA:Jembatan Paling Horor di Yogyakarta, Habiskan Dana Rp364 Miliar, Cek Fakta Lainnya
BACA JUGA:RESMI! BLT El Nino Rp400.000 Cair di Kantor Pos, Ini 2 Cara Cek Penerimanya Lewat HP
Syarat anak sekolah mendapatkan bansos PKH komponen sekolah adalah terdaftar di lembaga pendidikan formal.
Dibuktikan dengan adanya NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
Sering terdapat kasus anak sekolah tidak masuk dalam komponen PKH.
Hal ini disebabkan data di Dapodik, DTKS, dan Dukcapil tidak padan. Sehingga terbaca non komponen.
BACA JUGA:7 Tempat Wisata di Indonesia yang Ada di Uang Kertas, Cocok Dikunjungi Ketika Liburan Akhir Tahun!