Menurut para ulama yang menganggap shahih hadits tentang kaffarat, yakni dengan membayar 1 dinar atau setengahnya.
BACA JUGA:Rencana Bangun Sekolah Berbasis Keagamaan TK/SDIT Persis
BACA JUGA:KISAH SAHABAT NABI: Dhirar bin Khattab, Panglima Perang yang Berperan Menumpas Nabi Palsu
Sementara itu dalam penerapan kaffarat ini, para ulama berbeda pendapat, ada yang berbendapat dia boleh memilih antara 1 atau 1/2 dinar.
Namun sebagian ulama lainnya berpendapat, jika seorang suami menggauli istrinya pada awal haid atau menstruasi, di mana saat darah haid masih keluar banyak, maka harus membayar 1 dinar.
Akan tetapi jika dia menggauli istrinya di akhir haid atau menstruasi, maka dia membayar kaffarat sebesar 1/2 dinar.
Adapun menurut ukuran umum, 1 dinar adalah 4,25 gram emas, di mana orang yang bersangkutan boleh bersedekah dengas emas atau uang senilai dengan emas tersebut. (*)