Moch Sirajudin mengatakan kenaikan BPIH yang diusulkan oleh Kemenag dari Rp 90,05 juta menjadi Rp 105 juta itu, masih dalam tahap diusulkan.
BACA JUGA:Menilik Tradisi 'Menyuling Ayam' dalam Suku Haji, Pelestarian Kearifan Lokal di Sumatera Selatan
BACA JUGA:Jarang di Ketahui! 5 Pemain Sepak Bola Dunia yang Sudah Menunaikan Ibadah Haji
Itu artinya belum ada kata sepakat berkenaan dengan hal tersebut.
Sementara itu, lanjut Sirajudin untuk pendaftaran awal yang harus disetor oleh calon jamaah yakni sebesar Rp 25,1 juta perjamaah.
"Sebenarnya pendaftaran awal itu Rp 25 juta perjemaah, agar rekening tidak hangus maka dilebihkan jadi Rp 25 juta 100 ribu perjemaah," kata Sirajudin kepada Palpres.com.
Sedangkan untuk BPIH yang dibebankan kepada jamaah yakni sebesar Rp 49,8 juta untuk di tahun 2023.
BACA JUGA:Masjid di Madinah Ini Pernah Punya 2 Kiblat, Jadi Tujuan Wisata Populer Jemaah Haji dan Umroh
BACA JUGA:Menag Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2023
Selain menyiapkan biaya untuk berangkat haji, calon jemaah haji juga harus bersabar menunggu.
Menunggunya bukanlah waktu yang dekat melainkan bertahun-tahun lamanya.
Sirajudin menjelaskan untuk daftar tunggu orang yang ingin naik haji di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan yakni selama 23 tahun.
Benar-benar lama sekali.
BACA JUGA:76 Jemaah Haji Masih Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi, Keluarga Bisa Kontak Nomor Ini
BACA JUGA:Alhamdulillah, Jemaah Haji Sumsel Kloter Terakhir Tiba di Tanah Air
"Kuota haji itu dari Provinsi dan dari Provinsi menentukan, bahwa cakupan waktu tunggunya untuk di Empat Lawang yakni selama 23 tahun," jelas Sirajudin.