JAKARTA, PALPRES.COM - Hal yang paling dinanti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya adalah Kenaikan Pangkat (KP).
Sebab, dengan adanya kenaikan pangkat tersebut, maka PNS bisa memperoleh gaji yang lebih tinggi.
Terlebih, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kini telah memberikan akses yang semakin mudah untuk melakukan kenaikan pangkat tersebut.
Salah satunya adalah dengan kemudahan cara yang digunakan untuk mencari berkas yang diperlukan.
BACA JUGA:Menu Khas Sunda Resep Sayur Kacang Merah Gurih dan Segar Menggugah Selera
BACA JUGA:Mulai 2024, PNS Berkinerja Buruk Bakal Mudah Dipecat
Pasalnya, untuk mencari berkas yang diperlukan seperti SK maupun pengusulan bisa dilakukan melalui layanan sistem SIASN.
Dalam sistem layanan tersebut, pada abdi negara bisa mencari berkas di situs link https://siasn.bkn.go.id.
Pada layanan yang dimaksud, sudah ada format terlampir, sehingga tidak perlu lagi memuat format secara manual.
Bukan itu saja, BKN juga telah mempermudah kenaikan pangkat dengan memperbanyak periode waktu.
Seperti diketahui, sebelumnya periode kenaikan pangkat hanya tersedia 2 kali yakni di bulan April dan bulan Oktober.
Akan tetapi, kini periode waktu tersebut telah tersedia sebanyak 6 kali, yakni pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember.
Sebagai informasi, kenaikan pangkat ini tidaklah berlaku bagi pangkat Anumerta dan pangkat pengabdian.