- Disebabkan dari perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab maupun dikarenakan akibat tindakan terhadap anasir itu, atau.
- Cacat karena terjadi dari sakit yang diderita dikarenakan akibat langsung dari pelaksanaan tugas.
Apabila memenuhi kriteria di atas, maka PNS bisa melakukan kenaikan pangkat yang telah dipermudah BKN untuk melakukannya di 6 periode waktu mulai tahun 2024 mendatang. *