Namun, ada beberapa pangkat pengabdian yang bisa dilakukan kenaikan pangkat.
BACA JUGA:HP Elite Dragonfly G3: Laptop Bisnis dengan Fitur Lengkap untuk Menunjang Kerja Hybrid
Bagi orang yang ingin melakukan kenaikan pangkat pengabdian, kategori dan syaratnya seperti dibawah ini:
Kenaikan pangkat pengabdian memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Diberikan kepada PNS yang akan diberhentikan dengan hormat lantaran telah mencapai batas usia pensiun (BUP), atau karena meninggal dunia dengan ketentuan:
- Masa kerja PNS selama minimal 10 hingga 30 tahun secara berkelanjutan.
BACA JUGA:Bisakah Shin Tae-yong Diangkat Jadi PNS? Ini Syarat Rumit yang Harus Dipenuhi
- Memiliki unsur di setiap penilaian prestasi kerja bernilai minimal baik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
- Tidak pernah ada riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dalam satu tahun terakhir.
2. Diberikan kepada PNS, namun telah diyatakan cacat oleh Tim Penguji Kesehatan yang disebabkan dinas dan tidak lagi bisa berkerja di semua jabatan negeri dengan ketentuan:
- Selama dalam waktu menjalankan tugas kewajibannya.
- Selama dalam kondisi dan keadaan lain yang berhubungan dengan dinas, sehingga tragedi ini sebanding dengan kecelakaan yang terjadi selama menjalankan tugas kewajibannya.