Siapkan KTP dan KK, SWDKLLJ di STNK Bisa Cair Hingga Rp50 Juta, Prosesnya Seperti Ini

Senin 27-11-2023,09:55 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Setelah melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir.

- Formulir pengajuan santunan

- Formulir keterangan kecelakaan

BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun Sambil Belajar Sejarah, Ini 5 Tempat Wisata Bersejarah di Jambi, Wajib Kesini!

- Formulir kesehatan korban

- Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia

- Menyerahkan semua berkas/formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas

Berikut ini besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:

BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Senin 27 November 2023

- Santunan meninggal dunia Rp50 juta

- Santunan cacat seumur hidup (maksimal) Rp50 juta

- Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp20 juta

- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp4 juta

BACA JUGA:Kabar Gembira! Bansos BPNT Tahap 5 dan 6 Cair Besok, Dana Rp800.000 Masuk KKS KPM

- Santunan untuk menfaat tambahan (pengganti biaya P3K) Rp1 juta

- Santunan untuk menfaat tambahan (pengganti biaya ambulans) Rp500 ribu

Kategori :