Setelah melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir.
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan kecelakaan
BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun Sambil Belajar Sejarah, Ini 5 Tempat Wisata Bersejarah di Jambi, Wajib Kesini!
- Formulir kesehatan korban
- Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia
- Menyerahkan semua berkas/formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas
Berikut ini besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:
BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Senin 27 November 2023
- Santunan meninggal dunia Rp50 juta
- Santunan cacat seumur hidup (maksimal) Rp50 juta
- Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp20 juta
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp4 juta
BACA JUGA:Kabar Gembira! Bansos BPNT Tahap 5 dan 6 Cair Besok, Dana Rp800.000 Masuk KKS KPM
- Santunan untuk menfaat tambahan (pengganti biaya P3K) Rp1 juta
- Santunan untuk menfaat tambahan (pengganti biaya ambulans) Rp500 ribu