Hari Weekend, Pj Bupati Muba Tinjau Jalan di Simpang 5 Keluang-Sekayu, Ini Janjinya Pada Warga

Sabtu 02-12-2023,19:56 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Di Keluang ia melakukan hal sama. Pengendara jalan tetap nyaman walau Apriyadi membahas dan rapat kecil secara informal dengan Alva Elan dan staf, persis di tengah jalan. Tepatnya di titik tengah Simpang 5 Keluang.

Kepada media, ia pun menerangkan sejumlah jalur dan ruas jalan yang dibangun. Khususnya di Sungai Lilin, Keluang hingga bablas ke Sekayu.

"Nah tahun ini dari Simpang 5 Keluang warga yang mau ke Sekayu insyaallah sudah nyaman lewat ruas Bandarjaya. 

Selain cor beton, beberapa titik ada yang dilapisi aspal. Nah ini, ruas ini tahun ini selesai. Ruas itu tahun depan dikerjakan. 

BACA JUGA:Pemkab Muba Pastikan Gebyar Musik Pemilu Damai 2024 Bakal Berjalan Sukses, Ini yang Akan Diterapkan

Sudah masuk penganggaran" Terang Apriyadi merinci pekerjaan perbaikan jalan di empat ruas jalan dari Simpang 5 Keluang.

Alva Elan, Kadis PUPR Muba menerangkan bahwa ruas jalan  yang ditinjau PJ Bupati Muba Apriyadi berada di ruas B1 Sungai Lilin. 

"Berupa pekerjaan penanganan rekonstruksi dengan lapis pondasi agregat Kelas A lebar 4.2 meter. Lalu AC Base lebar 4 meter tebal 7.5 cm serta AC - BC lebar 4 meter tebal 6 cm. 

Juga berupa penanganan layer Aspal 1 layer AC - BC lebar 4 meter tebal 6 cm tanpa agregat. Panjang Total penanganan yakni   2.7 kilometer," terang Alva.

BACA JUGA:Muba Optimis Desa Bailangu Masuk 10 Besar Nominasi Desa Cantik

Sedangkan pekerjaan ruas jalan Keluang menuju Sekayu lewat Bandarjaya adalah, penanganan ruas jalan Keluang,Penanganan Sekayu -Talang Care, Sp Sari - Bandar Jaya, Bandar Jaya - Keluang, Keluang - Sp Siku. 

"Pekerjaan yang kita lakukan adalah penanganan beton FC 25  panjang 1400 meter lebar 5 cm dengan  ketebalan 25 cm. 

Lalu penanganan dengan aspal hotmix layer AC WC panjang lebih kurang 9 km lebar variasi 4.5 - 5 m. 

Serta penanganan agregat minor dan cap. Pekerjaan lain adalah pembersihan semak," tutup Alva

Kategori :