Disamping itu, kamu juga bisa mengajukan data diri ke pemda setempat, melalui desa atau kelurahan.
Nanti pihak desa/kelurahan yang akan mengajukan kedinas terkait.
Tapi perlu diingat, masuk ke DTKS tidak langsung mendapatkan bansos.
BACA JUGA:Menyimpan Misteri Sejak Abad Ke-19, Padalarang di Jawa Barat Konon Jadi Habitatnya Harimau
BACA JUGA:Jembatan Anti Gempa di Provinsi Banten, Diklaim Bisa Bertahan Hingga 50 Tahun, Benarkah?
Kamu harus menunggu sampai ada penambahan, maupun penggenapa dari kuota yang sudah ada.
Kemudian disahkan untuk masuk melalui SK (Surat Keputusan). Selanjutnya masuklah namanya pada SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana). *