Bansos PKH dan BLT BPNT Cair Lagi di 2024, Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat? Cek Faktanya!

Sabtu 09-12-2023,10:10 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS BPJS Kesehatan yang menerima pelayanan kelas 3, tidak perlu membayar iuran bulanan sebesar Rp.42.000. 

BACA JUGA:Hari Natal Sebentar Lagi, Inilah 8 Rekomendasi Hadiah Natal Buat Orang Tua Tercinta, Ada di Toko Online Juga

BACA JUGA:Mobil Baru Suzuki Swace Iritnya Tembus 26,66 Kilometer/Liter, Cek Harganya

Dikarenakan sudah dibayarkan oleh pemerintah ke pihak BPJS. 

Pemilik BPJS Kesehatan KIS-PBI bisa juga mendapatkan Bansos PKH, BPNT atau bansos sembako. 

Karena data yang diambil sebagian besar merupakan data yang diperoleh dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos, dengan kata lain sumber datanya sama.

Hanya saja, perlu adanya penambahan maupun penggenapan dari kuota yang sudah ada. 

BACA JUGA:4 HP Android dengan Kamera Boba Mirip iPhone? Ini Spek dan Harganya

BACA JUGA:Kreativitas Tanpa Batas, Pemuda Tulung Selapan OKI Rakit Pesawat dan Ciptakan Kapal Pembersih Sampah

Agar mereka yang ada di DTKS, sekaligus mendapatkan Kartu KIS gratis yang bisa mendapatkan bansos lainnya. 

Disamping itu, nama mereka harus masuk ke SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana) terlebih dahulu agar bisa dana bansos bisa didapat.

Nah, bagi kamu yang penasaran, apakah masuk ke dalam penerima PKH dan penerima bansos BPNT/Sembako, bisa melihat statusmu di aplikasi www.cekbansos.go.id. 

Caranya dengan masuk pada link tersebut. 

BACA JUGA:5 Tempat Wisata Terbaru di Palembang, Harga Tiketnya Murah Banget, Ini Alamatnya

BACA JUGA:Ustad Adi Hidayat Beberkan Kunci Pekerjaan Sukses dan Hidup Bahagia, Oh Ternyata Ini Rahasianya

Kemudian pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP. 

Kategori :