Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS BPJS Kesehatan yang menerima pelayanan kelas 3, tidak perlu membayar iuran bulanan sebesar Rp.42.000.
BACA JUGA:Mobil Baru Suzuki Swace Iritnya Tembus 26,66 Kilometer/Liter, Cek Harganya
Dikarenakan sudah dibayarkan oleh pemerintah ke pihak BPJS.
Pemilik BPJS Kesehatan KIS-PBI bisa juga mendapatkan Bansos PKH, BPNT atau bansos sembako.
Karena data yang diambil sebagian besar merupakan data yang diperoleh dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos, dengan kata lain sumber datanya sama.
Hanya saja, perlu adanya penambahan maupun penggenapan dari kuota yang sudah ada.
BACA JUGA:4 HP Android dengan Kamera Boba Mirip iPhone? Ini Spek dan Harganya
BACA JUGA:Kreativitas Tanpa Batas, Pemuda Tulung Selapan OKI Rakit Pesawat dan Ciptakan Kapal Pembersih Sampah
Agar mereka yang ada di DTKS, sekaligus mendapatkan Kartu KIS gratis yang bisa mendapatkan bansos lainnya.
Disamping itu, nama mereka harus masuk ke SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana) terlebih dahulu agar bisa dana bansos bisa didapat.
Nah, bagi kamu yang penasaran, apakah masuk ke dalam penerima PKH dan penerima bansos BPNT/Sembako, bisa melihat statusmu di aplikasi www.cekbansos.go.id.
Caranya dengan masuk pada link tersebut.
BACA JUGA:5 Tempat Wisata Terbaru di Palembang, Harga Tiketnya Murah Banget, Ini Alamatnya
BACA JUGA:Ustad Adi Hidayat Beberkan Kunci Pekerjaan Sukses dan Hidup Bahagia, Oh Ternyata Ini Rahasianya
Kemudian pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.