JAKARTA.PALPRES.COM – Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini tengah menyelesaikan penyusunan Surat Edaran (SE) mengenai Pedoman Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI).
Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, penyusunan SE ini agar mencegah penyalahgunaan AI, khususnya terhadap kasus deepfake.
Nezar mengungkapkan, salah satu ekosistem teknologi AI adalah generative AI menghasilkan deepfake saat ini telah banyak digunakan.
Bahkan pemanfaatan teknologi ini bisa untuk berbagai kegiatan positif namun juga ada peluang penyalahgunaan dari teknologi ini.
BACA JUGA:Kominfo: Sinyal 5G Tersebar di 366 Titik, Palembang Termasuk!
"Deepfake ini kan ada yang positif dan ada juga yang negatif," ujar Nezar beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, penggunaan deepfake secara positif misalnya digunakan untuk marketing tanpa memberikan kerugian kepada pihak lain.
Tapi sayangnya penggunaan teknologi deepfake ini ada juga yang mencoba melakukan disinformasi dan misinformasi dengan menggunakan deepfake.
"Nah penyalahgunaan ini yang coba kita pagari secara etik.
BACA JUGA:Kominfo Beri Peringatan, Bahaya Deepfake Bagi Kaum Melek Teknologi
BACA JUGA:Kominfo Ajak Generasi Muda untuk Jaga Data Pribadi dari Kejahatan yang Gunakan Teknologi
Misalnya kalau ada produk generative AI yang menggunakan deepfake harus secara transparan penggunaannya," ujar Nezar.
Nezar menekankan agar menghindari penyalahgunaan, maka setiap pengguna generative AI baik dalam bentuk gambar, video, teks maupun suara harus memastikan sumber teknologi yang dipakai.
"Jika yang dipakai adalah hasil generative AI, maka dengan demikian publik akan tahu bahwa ini adalah produk deepfake," ujarnya.