Memang diakui Untung, pengaduan perilah Restrukturisasi ini paling banyak dan mendominasi permasalahan yang ada di Sumbagsel dan umumnya di Sumsel.
BACA JUGA:Intip Bocoran KUR BRI 2024, Ini Besaran Nominalnya dan Jadwal Dibuka? Sasar Pelaku Usaha
BACA JUGA:Begini Cara Membuka Rekening Bank Mandiri Secara Online, Cuma Lewat Aplikasi Setoran Hanya Rp50 Ribu
Biasanya permasalahan yang umum terjadi adalah tidak ada titik temu antara kreditur dan debitur.
Dimana debitur yang ingin mengajukan permohonan restrukturisasi tidak disetujui oleh pihak kreditur.
“Kita (OJK) hanya bisa menjembatani antara kedua belah pihak saja.
Jika ada masalah restrukturisasi OJK tidak berwenang untuk menyelesaikannya.
BACA JUGA:6 Rekomendasi TV LED Terbaik, Beli Sekarang Pakai Promo 12.12 Blibli Biar Hemat!
BACA JUGA:Koin Kuno Rp100 Bergambar Rumah Gadang Jadi Perbincangan Hangat Kolektor, Segini Harga Jualnya
Semua itu kembali kepada pihak yang memberikan pinjaman,” ujarnya.
Dikatakan Untung, dari kasus restrukturisasi ini, biasanya pengajuan nasabah di tolak oleh Lembaga keuangan karena kebijakan yang ada pada Lembaga keuangan itu sendiri.
Pihak OJK dalam hal ini hanya berusaha menjembatani dan menyarankan agar ada titik temu dan penyelesaian.
“Biasanya, memang kasus restrukturisasi ini tidak ada titik temu dan ujung-ujungnya berakhir di pengadilan.
BACA JUGA:Pinjaman BCA Rp100 Juta Langsung Cair, Hanya Berlaku di Wilayah Ini
BACA JUGA:Pinjaman di Akhir Tahun 2023, Ini Jenis dan Syarat Pengajuan Terbaru KUR BRI
Tapi ada juga yang pengajuan restrukturisasi ini disetujui.