KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari 159 kasus, mulai kasus Narkoba hingga senjata api rakitan (Senpira) tahap ke II periode Juni - Desember 2023.
Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Bupati Ogan Komering Ilir, HM Dja'far Shodiq serta dinas instansi terkait lainnya.
Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH menyampaikan tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan.
BACA JUGA:7 Jurusan dengan Daya Tampung Terbesar di ITB, PTN TOP 1 QS WUR Sustainability 2024
BACA JUGA:Cair Tanpa Ribet, Pinjaman Rp10 Juta Lewat Livin by Mandiri, Ikuti Cara Ini
Selain itu, agar barang bukti ini tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht), diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram dan kondusif," kata Hendri di Halaman Kantor Kejari OKI, Rabu 13 Desember 2023.
Hendri Hanafi mengatakan, bahwa barang-barang bukti tersebut berasal dari berbagai macam tindak pidana umum yang berjumlah 159 berkas perkara.
BACA JUGA:Pemkab OKI - Indomaret Dorong UMKM Naik Kelas
BACA JUGA:5 Tanaman Hias yang Seharusnya Dihindari dalam Dekorasi Kamar Tidur Anda, Jangan Tidak Tahu Ya!
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari jenis barang bukti Narkotika, Senjata Api, Senjata Tajam, Pakaian, dan lain sebagainya.
Pemusnahannya dengan cara diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet untuk Barang Bukti Narkotika.
Sementara barang bukti senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin gerinda.