DEPOK, PALPRES.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok meraih penghargaan prestisius dari Ombudsman Republik Indonesia, Selasa, 19 Desember 2023, di Bandung, Jawa Barat.
Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023), dengan kualitas tertinggi 90,42 Zona Hijau.
Piagam penganugerahan yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Drs. Dan Satriana dan diterima diterima Nina Windialika sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Depok.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, mengatakan bahwa bekerja bukan hanya tentang mencari nafkah, tetapi juga tentang melayani dan memberikan yang terbaik untuk rakyat.
BACA JUGA:Kemenag Dorong Moderasi Agama sebagai Solusi Global untuk Perdamaian Dunia
BACA JUGA:3 Jenis Hewan Darat Pintar Berenang di Air, Pasti Anda Tidak Menyangkanya
“Pekerjaan kita adalah jembatan antara kita dan rakyat.
Melalui kerja keras dan dedikasi, kita dapat membantu menciptakan dunia yang lebih baik,” ujar dia.
Jadi melayani masyarakat bukanlah tugas, melainkan kehormatan bagi abdi negara khususnya di BPN Kota Depok.
“Setiap tindakan memiliki dampak, dan melalui pekerjaan melayani masyarakat, kita dapat membuat perbedaan antara dulu dan sekarang. Parameter pelayanan adalah kepuasan publik,” tambahnya.
BACA JUGA:JANGAN Pelihara Perkutut Jenis Ini, Konon Bisa Bikin Sial dan Jauh dari Rezeki
BACA JUGA:Terungkap! Alasan UAS Hobi Batu Akik, Beli Bacan Hingga Jutaan Rupiah
Penghargaan ini adalah hasil kerja keras jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok serta kepercayaan, dan dukungan masyarakat serta semua pihak.
“Penghargaan ini, buah kerja keras jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok.
Karena bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Depok.