Mantap! BPN Depok Raih Penghargaan Ombudsman RI

Rabu 20-12-2023,22:15 WIB
Reporter : Dody Suryawan
Editor : Sulis Utomo

Ayo terus kita tingkatkan,” pungkasnya. 

BACA JUGA:6 Tempat Wisata Paling Populer di Ciwidey yang Cocok untuk Melepas Penat Tanpa Bikin Kantong Bolong

BACA JUGA:Rekomendasi 3 Tempat Wisata Hits di Bangka Belitung, Cocok untuk Honeymoon!

Teknologi Berbasis Elektronik

Kantor Pertanahan Kota Depok terus mendorong Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk terus mengedepankan profesionalitas dalam bekerja, di tengah penerapan teknologi berbasis elektronik yang menuntut kemampuan dan inovasi.

Demikian ditegaskan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Riyanto S. Tosse, berdasarkan keterangan persnya, baru-baru ini.

Menurut Tosse, IPPAT Kota Depok telah menjadi mitra kerja pemerintah, dan  BPN Kota Depok terus berharap IPPAT terus mengedepankan profesionalitas dalam bekerja.     

BACA JUGA:Ada Bansos Modal Usaha Rp6.000.000 Kuota Terbatas, Berminat? Daftar di Sini

BACA JUGA:HORE! 3 Bansos Kemensos Cair Serentak Hari Ini, Segera Ambil di Kantor Pos

Beberapa tahun berjalan ini, sambung Tosse, perkembangan inovasi pelayanan pertanahan terus mengalami perubahan, dari yang semula pelayanan tatap muka, kini telah mengedepankan pelayanan secara online.     

Hal ini menuntut sumber daya manusia (SDM) di Kantor Pertanahan Kota Depok, lebih cepat beradaptasi dengan penggunaan dan penerapan teknologi.

“Dampaknya tentu akan kita rasakan. 

Pelayanan dipangkas sedikit demi sedikit menuju pelayanan digitalisasi. Perubahan-perubahan itu terus berjalan, dan menuntut kita untuk terus belajar dan beradaptasi,” jelasnya.  

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair Serentak di Tanggal Ini, KPM dapat Uang Gratis Dobel

BACA JUGA:Batas Pencairan Bansos PKH dan BPNT Hingga 30 Oktober 2023, Dana Bantuan Cair untuk 2 Bulan

Selanjutnya, BPN Kota Depok meminta kepada IPPAT dan jajarannya untuk ikut serta dalam peningkatan SDM dalam menjalankan aplikasi online termasuk membantu mensosialisasikannya. 

Kategori :