Bahkan, kini telah dikembangkan lagi 7 layanan prioritas yang terdiri dari Pendaftaran SK, Peralihan Hak, Perubahan Hak, Pengecekan, Roya, SKPT dan Hak Tanggungan.
“Ini mencerminkan, bahwa Kementerian ATR selalu berbenah guna meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat menuju kepada layanan berbasis elektronik,” jelasnya.
Tahun 2023, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN telah memulai alih media sertifikat manual menjadi sertifikat elektronik yang baru dilaksanakan uji cobanya untuk Sertifikat Hak Pakai milik pemerintah.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Mulai Minggu Depan BLT Rp1.500.000 Bakal Cair ke ATM Penerima Bansos PKH
BACA JUGA:Khasiatnya Luar Biasa, Kolektor Wajib Punya 4 Batu Akik Ini, Sekarang Sudah Langka Lho
Kantor Pertanahan Kota Depok juga telah melaksanakan alih media sertifikat elektronik, untuk Hak Pakai atas nama Kantor Pertanahan Kota Depok.
Langkah-langkah ini, dimulai dengan mendorong pelaksanaan alih media sertifikat elektronik terhadap sertifikat-sertifikat aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok,"tambahnya.
Sebagai catatan, jumlah buku tanah yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Depok sebanyak hingga saat ini sebanyak 632.653 buku tanah dengan jumlah persil sebanyak 614.853 persil.
Hingga hari ini untuk sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan Kota Depok baru melakukan pra BT (Buku Tanah) elektronik sebanyak 52 dan pra SU (Surat Ukur) elektronik sebanyak 54.
BACA JUGA:Cek Jadwal Penyaluran Bansos BPNT di Pos dan ATM, BLT Rp2.400.000 Segera Cair
BACA JUGA:6 Tanaman Paling Populer untuk Mengurangi Polusi Udara di Rumah
“Pada posisi ini sudah jelas bahwa tuntutan untuk pelayanan berbasis elektronik sudah menjadi keharusan.
Ini pun tidak terlepas dari keikutsertaan peran aktif PPAT di dalamnya,” pungkasnya. *