IKD merupakan data elektronik yang digunakan untuk menggambarkan dokumen kependudukan.
Dan hasil informasi tersebut dapat diakses melalui aplikasi digital pada perangkat smartphone.
Data pribadi yang terdapat dalam IKD akan ditampilkan sebagai identitas individu yang bersangkutan.
Guna memperluas jangkauan penggunaan IKD, pemerintah mendorong seluruh penduduk untuk mengaktifkan IKD di kantor Dukcapil di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Praktis! Begini Cara Top Up Saldo Google Play dengan Pulsa Telkomsel, Cuma Download Aplikasi
Namun, perlu ditekankan bahwa melakukan aktivasi IKD tidak akan mengubah status e-KTP.
Sebelum dapat mengaktifkan IKD, ada persyaratan yang perlu disiapkan oleh penduduk, yakni sebagai berikut:
- Telah menjalani proses perekaman e-KTP
- Memiliki alamat email yang aktif
BACA JUGA: Nasabah Wajib Tahu! Inilah 8 Cara Mengurus ATM Terblokir dengan Cepat dan Mudah
- Memiliki smartphone berbasis Android atau iOS.
Setelah mengetahui beberapa persyaratan di atas, pengaktifan e-KTP sudah dapat dilakukan.
Proses aktivasi E-KTP menjadi IKD dapat dilakukan dengan sederhana melalui perangkat smartphone berbasis Android.
Lalu, terdapat serangkaian cara-cara yang tergolong mudah, seperti mengunduh aplikasi IKD.
Lalu mengisi informasi pribadi, melakukan verifikasi wajah, dan mengaktifkan IKD dengan memasukkan kode aktivasi serta captcha.