Mudah dan Praktis! Begini Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD, Simak Syarat-syaratnya!

Selasa 26-12-2023,06:21 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Ella Sulistiana

Dilansir dari berbagai sumber, berikut langkah untuk mengaktivasi e-KTP menjadi IKD:

- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Play Store atau App Store.

- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang sedang aktif, dan nomor ponsel.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Bank BCA Terbaru untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- Setujui syarat dan ketentuan aplikasi IKD dengan mengklik 'Setuju'

- Lakukan proses verifikasi wajah.

- Scan atau pindai QR Code di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

- Periksa email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik 'Aktivasi'.

BACA JUGA:Dipercaya Punya Khasiat Dapat Menarik Rezeki, Begini Penampakan dan Harga Batu Akik Kecubung yang Populer

- Masukkan kode aktivasi yang diterima melalui email beserta captcha, kemudian tekan tombol 'Aktifkan'.

- Kembali ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu masukkan PIN sesuai dengan kode aktivasi yang diterima melalui mail.

Nah, itulah sejumlah langkah-langkah untuk mengaktivasi  IKD melalui smartphone Android.

Sangat mudah dan praktis, kan?

BACA JUGA:Wow! KAI Divre III Catat 12.169 Orang Berangkat Libur Nataru Pakai Kereta Api, Puncaknya pada H-3 Natal

Maka dengan demikian, penduduk dapat menggunakan  IKD sebagai pengganti E-KTP fisik, sebuah inisiatif yang dapat mempercepat proses uji coba dan implementasi Identitas Kependudukan Digital di Indonesia.

 

Kategori :