Dilansir dari berbagai sumber, berikut langkah untuk mengaktivasi e-KTP menjadi IKD:
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Play Store atau App Store.
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang sedang aktif, dan nomor ponsel.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Bank BCA Terbaru untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- Setujui syarat dan ketentuan aplikasi IKD dengan mengklik 'Setuju'
- Lakukan proses verifikasi wajah.
- Scan atau pindai QR Code di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Periksa email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik 'Aktivasi'.
- Masukkan kode aktivasi yang diterima melalui email beserta captcha, kemudian tekan tombol 'Aktifkan'.
- Kembali ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu masukkan PIN sesuai dengan kode aktivasi yang diterima melalui mail.
Nah, itulah sejumlah langkah-langkah untuk mengaktivasi IKD melalui smartphone Android.
Sangat mudah dan praktis, kan?
Maka dengan demikian, penduduk dapat menggunakan IKD sebagai pengganti E-KTP fisik, sebuah inisiatif yang dapat mempercepat proses uji coba dan implementasi Identitas Kependudukan Digital di Indonesia.