Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pelanggarannya, maka bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.
Pembayaran denda tilang elektronik dapat melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement ialah sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
BACA JUGA:Yuk Tertib Berlalulintas! Tilang Manual Bagi Pelanggar Akan Diterapkan Satlantas Muba
Sistem ini mempergunakan kamera yang aktif selama 24 jam non stop untuk memantau dan menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan.
ETLE menghasilkan bukti elektronik yang terdiri dari gambar atau video pelanggaran, data kendaraan, serta tanggal dan waktu pelanggaran lalu lintas.
Bukti elektronik tersebut dianggap sah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan sanksi seperti tilang atau surat peringatan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
Saat ini keberadaan ETLE sudah tersebar di kota-kota di Indonesia.
BACA JUGA:Layanan Digital IndiHome Karaoke, Hadirkan Pengalaman Karaoke Interaktif dan Menarik, Ada 5.000 Pilihan LaguBiasanya orang yang terkena tilang elektronik akan mendapatkan surat yang dikirim langsug ke Alamat rumah disertai dengan bukti-bukti pelanggaran seperti foto.
Pelanggaran yang terdeteksi dari ETLE ini diantaranya, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 2 orang, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus dan lain sebagainya. *