JAKARTA, PALPRES.COM - Tarif listrik periode Januari-Maret 2024 dipastikan tidak akan naik.
Hal ini sebagai usaha untuk menjaga daya beli masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Tarik listrik tersebut berlaku untuk 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu menjelaskan, kebijakan tidak menaikkan tarif listrik untuk menjaga daya saing para pelaku usaha.
BACA JUGA:Wisata Alam Tersembunyi di Pulau Bangka, Panorama Indah Diapit 2 Pantai Populer di Sungailiat
Selain itu untuk menjaga daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha,” terang Jisman.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo berharap penetapan tarif listrik bisa mendorong daya saing sektor industri.
"Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
BACA JUGA:Apa Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam? Jangan Lupa Dibaca ya Sebelum Bakar Jagung!
BACA JUGA:Inilah 3 Jenis KUR BRI 2024, Nomor 2 Pinjamannya Hingga Rp500 Juta, Cek Syarat Pengajuannya
Penetapan tarif listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berkaitan dengan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Sesuai Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM No. 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) dilakukan setiap 3 bulan.