Bagaimana Cara Daftar DTKS untuk Dapat Bansos PKH dan BPNT 2024? Simak Penjelasan Berikut Ini!

Jumat 05-01-2024,20:20 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

Cara kedua adalah dengan pengajuan secara ofline. 

BACA JUGA:Update Bansos Tahun 2024, Ini 4 Alasan KPM Tidak Bisa Menerima Bantuan Tahap 1 yang Perlu di Perhatikan

BACA JUGA:Bingung Cari Sunscreen Terbaik? Ini 5 Rekomendasi yang Cocok untuk Kulit Sensitif, Ada yang dari Jepang

Dimulai dari  masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT atau RW). 

Usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal, untuk dibahas dalam forum musyawarah desa  atau kelurahan. 

Ketika diadakan musyawarah desa atau kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir. 

Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui laman SIKS Kemensos yang dipegang oleh dinas sosial kabupaten atau kota sesuai dengan wilayah domisili e-KTP mu.

BACA JUGA:10 Laptop Gaming yang Jarang Orang Tahu Tapi Memiliki Kinerja Mengesankan, Punyamu Ada?

BACA JUGA:Apa Keunggulan Sekolah di MTS Dibanding yang Lain? Cek Penjelasannya Disini

Pada aplikasi tersebut diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa atau kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan. 

Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten atau  Kota. 

Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota, diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia. 

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Selain Dikompres, Begini Cara Ampuh Mengatasi Sakit Pinggang! Dijamin Lebih Efektif

BACA JUGA:Bagaimana Sih Cara Membedakan Batu Akik Asli dan Palsu? Simak Penjelasan Ini

Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

Kategori :