Program ini diproyeksikan akan disalurkan bersamaan dengan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), dengan penyaluran keduanya dibagi menjadi empat tahap yang berbeda.
Berikut adalah jadwal pencairan BPNT dan PKH tahun 2024:
Tahap I: 1 Januari - 30 Maret
Tahap II: 1 April - 30 Juni
Tahap III: 1 Juli - 30 September
Tahap IV: 1 Oktober - 31 Desember
Pengalokasian dana bantuan ini akan dilakukan melalui dua metode yang telah terbukti efektif.
Pertama, melalui transfer langsung ke rekening Himpunan Bank Milik Negara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).
Kedua, melalui PT. Pos Indonesia dengan undangan pencairan yang akan dikirimkan langsung kepada penerima manfaat.
Pemerintah berharap bahwa pengaturan ini dapat memastikan bantuan sosial tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan.
Tanggal pencairan tahap pertama Bansos BPNT 2024 ini diharapkan memberikan manfaat yang nyata bagi para penerima manfaat.
Sebelum pencairan tahap pertama, penerima manfaat diharapkan untuk memantau informasi terbaru yang akan disampaikan melalui situs resmi Kementerian Sosial dan kanal-kanal informasi yang telah disediakan.